TUPOKSI


Tugas dan Wewenang Kepala Desa / Lurah :
1. Kepala Desa / Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan 
    pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang:
    a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan yang 
        ditetapkan bersama BPD / LPM
    b. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan. 
    c. Menetapkan Peraturan Desa / Kelurahan yang telah mendapat    
        persetujuan bersama BPD /LPM setelah dievaluasi oleh Bupati / 
       Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 
   d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan 
       mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / Kelurahan untuk 
      dibahas dan ditetapkan bersama BPD / LPM. 
   e. Membina kehidupan masyarakat desa / kelurahan.
   f. Membina perekonomian desa / kelurahan.
   g. Mengkoordinasikan pembangunan desa / kelurahan secara partisipatif.
   h. Mewakili desa / kelurahan di dalam dan di luar pengadilan dan dapat 
       menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan 
       perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan 
       peraturan perundang-undangan.
 

Kewajiban Kepala Desa / Lurah :
Tugas dan Wewenang Kepala Desa / Lurah :
1. a.Teguh dan mengamalkan Pancasial, melaksanakan UUD 1945 serta
       mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
       Indonesia.
   b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
   c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
   d. Melaksanakan kehidupan demokras
   e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas
      dari korupsi, kolusi dan
   f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
      kelurahan. nepotisme.
   g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
   h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa / kelurahan yang
      baik.
   i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
     desa.
   j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa / kelurahan.
   k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa / kelurahan.
   l. Mengembangkan pendapatan masyarakat desa / kelurahan.
  m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan
      adat istiadat.
  n. Memberdayakan potensi sumber daya alam dan melestarikan
      lingkungan hidup.
2. Selain kewajiban di atas, Kepala Desa / Lurah mempunyai kewajiban  
    untuk laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan kepada  
    Bupati / Walikota memberikan laporan keterangan kepada BPD /LPM 
    serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban 
    pemerintahan desa / kelurahan kepada masyarakat.  
3. Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa / 
    kelurahan kepada Bupati / Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam 
    satu tahun.  
4. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD / LPM 
    disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musawarah BPD / 
    LPM. 
5. Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa / 
    Kelurahan dapat berupa selebaran kelurahan masyarakat, dapat berupa 
    selebaran yang masyarakat, ditempelkan pada papan pengumuman atau 
    diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa / 
    kelurahan, radio komunitas atau media lainnya.
6. Laporan Pertanggungjawaban digunakan oleh Bupati / Walikota sebagai 
    dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa / 
    kelurahan sebagai bahan pembinaan lebih lanjutan.
7. Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / Lurah disampaikan kepada
    Bupati / Walikota melalui Camat dan kepada BPD / LPM. 

     Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa / Kelurahan :
    1.Sekertaris Desa / Kelurahan berkedudukan sebagai unsur staf yang
       membantu Kepala Desa / Lurah dalam melaksanakan tugas dan
       wewenangnya serta memimpin sekretariat desa / kelurahan.
    2.Sekertaris Desa / Kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi
       administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    3.Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa / Kelurahan mempunyai
       fungsi :
       a. Pelaksana urusan surat menyurat, kearsiapan dan laporan.
       b. Pelaksana urusan keuangan.
       c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    4.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa / Kelurahan
       dibantu oleh Kepala Urusan Staf Sekretaris desa / Kelurahan atau Kepala
       Urusan adalah unsur secretariat yang melaksanakan urusan pelayanan
       ketatausahaan. Secretariat Desa / Kelurahan membawahi beberapa urusan
       pelayanan ketatausahaan yang ditangani beberapa Kepala Urusan. Kepala
       Urusan atau disebut nama lain meliputi :
       a. Kepala Urusan Pemerintahan.
       b. Kepala Urusan Pembangunan.
       c. Kepala Urusan Keuangan.
       d. Kepala Urusan Umum.

    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan :
    A. Kepalu Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
         1. Melaksanakan pelayanan dibidang pemerintahan.
         2. Melaksanakan pemungutan dibidang pajak, retribusi dan pendapatan 

             lain-lain.
         3. Melaksanakan tugas-tugas keagrariaan.
         4. Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
         5. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang 

             pemerintahan.
        6. Melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa / Lurah yang lain.

    B. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
        1. Pelayanan dibidang pemerintahan.
        2. Pelaksanakan pemungutan dibidang pajak, retribusi dan pendapatan 

            lain-lain.
        3. Pelaksanakan tugas-tugas keagrariaan.
        4. Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
        5. Pelaksanakan tugas-tugas Kepala Desa / Lurah yang lain yang 

            diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang 
            tugasnya.

    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan :
    A. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas :
         1. Mengumpulkan, mengelola, mengevaluasi data bidang perekonomian, 

             pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
         2. Mengembangkan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan 

             kesejahteraan rakyat.
         3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Desa / 

             Kelurahan sesuai bidang tugasnya.
    B. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi : 

         1. Penyelenggara pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang 
             perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
         2. Pelaksana pengembangan perekonomian desa / kelurahan, 

             pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 
         3. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Desa / 
             Kelurahan sesuai bidang tugasnya.

    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
    A.Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
        1. Menerima, menyimpan, mengeluarkan keuangan desa / kelurahan.
        2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan desa / kelurahan.
        3. Melaksanakan pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan.
        4. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa /
            Kelurahan sesuai bidang tugasnya.
    B.Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
        1. Pelaksana penerima, penyimpan, pengeluaran keuangan desa /
            kelurahan.
        2. Penyelenggara pembukuan keuangan desa / kelurahan.
        3. Pelaksana pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan.
        4. Pelaksana tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan
            sesuai bidang tugasnya.

    Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum :
    A. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
         1. Melaksanakan urusan perlengkapan, inventaris desa / kelurahan,
             rumah tangga desa / kelurahan dan personil / perangkat desa /
             kelurahan.
         2. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi.
         3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa /
             Lurah.
    B. Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :
        1. Penyelenggara urusan perlengkapan, inventaris desa / kelurahan,
            rumah tangga desa / kelurahan dan personil / perangkat desa /
            kelurahan.
        2. Penyelenggara urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi.
        3. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.

    Pelaksana Teknis
    Pelaksan Teknis atau disebut dengan nama lain adalah unsure pelasana lapangan, sebagai pembantu Kepala Desa/lurah dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Secara teknis dilapanagan, bertanggung jawab kepada Kepala desa / Lurah.  Unsur Pelaksana Teknis terdiri dari :
      a. Pelaksana Teknis keagamaan, ketentraman, dan ketertiban.
      b. Pelaksana teknis pengairan dan pertaniaan.
      c. Pelaksana teknis pelayanan social, keagamaan, dan kesejahteraan
          disebut dengan Modin, Dukun, dan atau lainya.

    Tugas dan Pelaksana Pelaksana Teknis Keamanan
    1.Pelaksana Teknis Keamanan, ketertiban dan Ketentraman mempunyai
       tugas :
       a. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan keamanan, ketentraman
           dan ketertiban masyarakat.
       b. Melakasanakan pelayanan masyarakat terhadap bencana alam atau
           bencana lainya.
       c. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga.
       d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/
           Lurah.

    Pelaksanaan Teknis Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman mempunyai fungsi :
      a. Penyelengara pembinaan dan pelayananan keamanan, ketentraman dan
          ketertiban masyarakat.
      b. Pelayanan masyarakat terhadap benacana alam lainya.
      c. Penyelengara kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga.
      d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.


    Tugas dan fungsi Pelaksana teknis Pertanian dan Pengairan
    1. Pelaksana Teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai tugas :
        a. Memberikan pelayanan masyarakat dalam pertanian termasuk
            Sembilan Bahan Pokok.
        b. Memberikan pelayanan masyarakat dibidang pengairan sawah, irigasi,
            dan atau jenis pengairan lainya.
        c. Memberikan pelayanan terhadap peningkatan produktifas,
            kesejahteraan petani dan atau kelompok-kelompok tani.
        d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.
    2. Pelaksana teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai tugas :
        a. Pelayanan masyarakat dalam pertanian termasuk Sembilan Bahas
            Pokok.
        b. Pelayanan masyarakat dibidang pengairan sawah, irigasi dan atau jenis
            pengairan lainya.
        c. Pelayannan terhadap peningkatan produktifitas, kesejahteraan petani
            dan atau kelompok-kelompok  tani.
        d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah.

    Tugas dan fungsi pelaksana Teknis Sosial, Agama dan Kesra
    1. Pelaksana Teknis dibidang Pelayanan Sosial keagamaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas :
        a. Mengolah, mengumpulkan, mengevaluasi data bidang kesejahteraan.
        b. Memberikan bimbingan dan pelayanan masyarakat dibidang
            keagamaan, kesehatan dan pendidikan masyarakat.
        c. Memberikan pelayanan dibidang social.
        d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah.
    2. Pelaksana Teknis dibidang Pelayananan Sosial Keagamaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas :
        a. Pelayanan pengelolaan, pengumpulan dan evaluasi data dibidang
            kesejahteraan.
        b. Penyelengara bimbingan dan pelayanan dibidang keagamaan,
            kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
        c. Penyelengara dan pelayaanan bidang social.
        d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah
            dengan bidang tugasnya.

    Kepala Dusun / Lingkungan
    1.Perangkat wilayah desa / kelurahan atau Kepala Dusun / Lingkungan adalah unsur Pembantu Kepala Desa / Lurah dalam menyelengarakan pemerintahan pada bagian wilayah desa / kelurahan atau dusun /  lingkungan dan bertanggung jawab pada kepala Desa/ Lurah.
    2.Kepala Dusun/ Lingkungan harus berdomisili di dusun/ lingkungan yang bersangkutan sesuai dengan jabatanya. Perangkat wilayah desa / kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun. lingkungan mempunyai tugas: a.Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasai kemayarakatan, pemuda dan olah raga.
    b.Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat setempat.
    c.Membantu Kelapa Desa / Lurah dalam pelaksaana tugas operasional kewilayahan.
    d.Penyelengara kegiatan pemeruintahan, pemabangunan, kemasyarakatan serta keamana, ketentraman dan ketertiban.
    e.Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa/ Lurah.
    f.Penyelengara pembinaan kerukunan warga.
    g.Membina dan meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat.
    h.Penyelengara penyuluhan kegiatan progam-program pemerintah.
    i.Pelaksaan lain yang diberikan oleh kepala Desa / Lurah. 

    Kepala Dusun / Lingkungan
    1.Perangkat wilayah desa / kelurahan atau Kepala Dusun / Lingkungan
       adalah unsur Pembantu Kepala Desa / Lurah dalam menyelengarakan
       pemerintahan pada bagian wilayah desa / kelurahan atau dusun /
       lingkungan dan bertanggung jawab pada kepala Desa/ Lurah.
    2.Kepala Dusun/ Lingkungan harus berdomisili di dusun/ lingkungan yang
       bersangkutan sesuai dengan jabatanya. Perangkat wilayah desa /
       kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun. lingkungan mempunyai
       tugas :
       a. Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasai
           kemayarakatan, pemuda dan olah raga.
       b. Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat setempat.
       c. Membantu Kelapa Desa / Lurah dalam pelaksaana tugas operasional
           kewilayahan.
       d. Penyelengara kegiatan pemeruintahan, pemabangunan, kemasyarakatan
           serta keamana, ketentraman dan ketertiban.
       e. Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa/ Lurah.
       f. Penyelengara pembinaan kerukunan warga.
       g. Membina dan meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong
           masyarakat.
       h. Penyelengara penyuluhan kegiatan progam-program pemerintah.
       i. Pelaksaan lain yang diberikan oleh kepala Desa / Lurah.  


    0 komentar:

    Posting Komentar