Tugas dan Wewenang Kepala Desa / Lurah : |
1. Kepala Desa / Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. |
2. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang: a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan yang ditetapkan bersama BPD / LPM
b. Mengajukan
Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan.
c. Menetapkan Peraturan Desa / Kelurahan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD /LPM setelah dievaluasi oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang ditunjuk. d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa / Kelurahan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa / Kelurahan untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD / LPM.
e. Membina
kehidupan masyarakat desa / kelurahan.
f. Membina
perekonomian desa / kelurahan.
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa / kelurahan secara partisipatif.
h. Mewakili
desa
/ kelurahan di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Kewajiban Kepala Desa / Lurah : |
Tugas dan Wewenang Kepala Desa / Lurah : 1. a.Teguh dan mengamalkan Pancasial, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. d. Melaksanakan kehidupan demokras e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa kelurahan. nepotisme. g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa / kelurahan yang baik. i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa / kelurahan. k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa / kelurahan. l. Mengembangkan pendapatan masyarakat desa / kelurahan. m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat. n. Memberdayakan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. 2. Selain kewajiban di atas, Kepala Desa / Lurah mempunyai kewajiban untuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan kepada Bupati / Walikota memberikan laporan keterangan kepada BPD /LPM serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban pemerintahan desa / kelurahan kepada masyarakat. 3. Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa / kelurahan kepada Bupati / Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun. 4. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD / LPM disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musawarah BPD / LPM. 5. Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa / Kelurahan dapat berupa selebaran kelurahan masyarakat, dapat berupa selebaran yang masyarakat, ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa / kelurahan, radio komunitas atau media lainnya. 6. Laporan Pertanggungjawaban digunakan oleh Bupati / Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa / kelurahan sebagai bahan pembinaan lebih lanjutan. 7. Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / Lurah disampaikan kepada Bupati / Walikota melalui Camat dan kepada BPD / LPM. |
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa / Kelurahan : 1.Sekertaris Desa / Kelurahan berkedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa / Lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa / kelurahan. 2.Sekertaris Desa / Kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 3.Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa / Kelurahan mempunyai fungsi : a. Pelaksana urusan surat menyurat, kearsiapan dan laporan. b. Pelaksana urusan keuangan. c. Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 4.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa / Kelurahan dibantu oleh Kepala Urusan Staf Sekretaris desa / Kelurahan atau Kepala Urusan adalah unsur secretariat yang melaksanakan urusan pelayanan ketatausahaan. Secretariat Desa / Kelurahan membawahi beberapa urusan pelayanan ketatausahaan yang ditangani beberapa Kepala Urusan. Kepala Urusan atau disebut nama lain meliputi : a. Kepala Urusan Pemerintahan. b. Kepala Urusan Pembangunan. c. Kepala Urusan Keuangan. d. Kepala Urusan Umum. |
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan : A. Kepalu Urusan Pemerintahan mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pelayanan dibidang pemerintahan. 2. Melaksanakan pemungutan dibidang pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain. 3. Melaksanakan tugas-tugas keagrariaan. 4. Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil. 5. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan. 6. Melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa / Lurah yang lain. B. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi : 1. Pelayanan dibidang pemerintahan. 2. Pelaksanakan pemungutan dibidang pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain. 3. Pelaksanakan tugas-tugas keagrariaan. 4. Memberikan pelayanan kependudukan dan catatan sipil. 5. Pelaksanakan tugas-tugas Kepala Desa / Lurah yang lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan : A. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas : 1. Mengumpulkan, mengelola, mengevaluasi data bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 2. Mengembangkan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya. B. Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi : 1. Penyelenggara pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 2. Pelaksana pengembangan perekonomian desa / kelurahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 3. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya. |
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan : A.Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas : 1. Menerima, menyimpan, mengeluarkan keuangan desa / kelurahan. 2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan desa / kelurahan. 3. Melaksanakan pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan. 4. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya. B.Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi : 1. Pelaksana penerima, penyimpan, pengeluaran keuangan desa / kelurahan. 2. Penyelenggara pembukuan keuangan desa / kelurahan. 3. Pelaksana pertanggungjawaban keuangan desa / kelurahan. 4. Pelaksana tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya. |
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum : A. Kepala Urusan Umum mempunyai tugas : 1. Melaksanakan urusan perlengkapan, inventaris desa / kelurahan, rumah tangga desa / kelurahan dan personil / perangkat desa / kelurahan. 2. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi. 3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah. B. Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi : 1. Penyelenggara urusan perlengkapan, inventaris desa / kelurahan, rumah tangga desa / kelurahan dan personil / perangkat desa / kelurahan. 2. Penyelenggara urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi. 3. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah. |
Pelaksana Teknis Pelaksan Teknis atau disebut dengan nama lain adalah unsure pelasana lapangan, sebagai pembantu Kepala Desa/lurah dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Secara teknis dilapanagan, bertanggung jawab kepada Kepala desa / Lurah. Unsur Pelaksana Teknis terdiri dari : a. Pelaksana Teknis keagamaan, ketentraman, dan ketertiban. b. Pelaksana teknis pengairan dan pertaniaan. c. Pelaksana teknis pelayanan social, keagamaan, dan kesejahteraan disebut dengan Modin, Dukun, dan atau lainya. Tugas dan Pelaksana Pelaksana Teknis Keamanan 1.Pelaksana Teknis Keamanan, ketertiban dan Ketentraman mempunyai tugas : a. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. b. Melakasanakan pelayanan masyarakat terhadap bencana alam atau bencana lainya. c. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga. d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah. Pelaksanaan Teknis Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman mempunyai fungsi : a. Penyelengara pembinaan dan pelayananan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. b. Pelayanan masyarakat terhadap benacana alam lainya. c. Penyelengara kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga. d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah. |
Tugas dan fungsi Pelaksana teknis Pertanian dan Pengairan 1. Pelaksana Teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai tugas : a. Memberikan pelayanan masyarakat dalam pertanian termasuk Sembilan Bahan Pokok. b. Memberikan pelayanan masyarakat dibidang pengairan sawah, irigasi, dan atau jenis pengairan lainya. c. Memberikan pelayanan terhadap peningkatan produktifas, kesejahteraan petani dan atau kelompok-kelompok tani. d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah. 2. Pelaksana teknis Pertanian dan Pengairan mempunyai tugas : a. Pelayanan masyarakat dalam pertanian termasuk Sembilan Bahas Pokok. b. Pelayanan masyarakat dibidang pengairan sawah, irigasi dan atau jenis pengairan lainya. c. Pelayannan terhadap peningkatan produktifitas, kesejahteraan petani dan atau kelompok-kelompok tani. d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/ Lurah. Tugas dan fungsi pelaksana Teknis Sosial, Agama dan Kesra 1. Pelaksana Teknis dibidang Pelayanan Sosial keagamaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas : a. Mengolah, mengumpulkan, mengevaluasi data bidang kesejahteraan. b. Memberikan bimbingan dan pelayanan masyarakat dibidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan masyarakat. c. Memberikan pelayanan dibidang social. d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah. 2. Pelaksana Teknis dibidang Pelayananan Sosial Keagamaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas : a. Pelayanan pengelolaan, pengumpulan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan. b. Penyelengara bimbingan dan pelayanan dibidang keagamaan, kesehatan, dan pendidikan masyarakat. c. Penyelengara dan pelayaanan bidang social. d. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa / Lurah dengan bidang tugasnya. |
Kepala Dusun / Lingkungan 1.Perangkat wilayah desa / kelurahan atau Kepala Dusun / Lingkungan adalah unsur Pembantu Kepala Desa / Lurah dalam menyelengarakan pemerintahan pada bagian wilayah desa / kelurahan atau dusun / lingkungan dan bertanggung jawab pada kepala Desa/ Lurah. 2.Kepala Dusun/ Lingkungan harus berdomisili di dusun/ lingkungan yang bersangkutan sesuai dengan jabatanya. Perangkat wilayah desa / kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun. lingkungan mempunyai tugas: a.Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasai kemayarakatan, pemuda dan olah raga. b.Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat setempat. c.Membantu Kelapa Desa / Lurah dalam pelaksaana tugas operasional kewilayahan. d.Penyelengara kegiatan pemeruintahan, pemabangunan, kemasyarakatan serta keamana, ketentraman dan ketertiban. e.Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa/ Lurah. f.Penyelengara pembinaan kerukunan warga. g.Membina dan meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat. h.Penyelengara penyuluhan kegiatan progam-program pemerintah. i.Pelaksaan lain yang diberikan oleh kepala Desa / Lurah. |
Kepala Dusun / Lingkungan 1.Perangkat wilayah desa / kelurahan atau Kepala Dusun / Lingkungan adalah unsur Pembantu Kepala Desa / Lurah dalam menyelengarakan pemerintahan pada bagian wilayah desa / kelurahan atau dusun / lingkungan dan bertanggung jawab pada kepala Desa/ Lurah. 2.Kepala Dusun/ Lingkungan harus berdomisili di dusun/ lingkungan yang bersangkutan sesuai dengan jabatanya. Perangkat wilayah desa / kelurahan yang disebut dengan Kepala Dusun. lingkungan mempunyai tugas : a. Pembinaan wilayah dan kemasyarakatan termasuk organisasai kemayarakatan, pemuda dan olah raga. b. Mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat setempat. c. Membantu Kelapa Desa / Lurah dalam pelaksaana tugas operasional kewilayahan. d. Penyelengara kegiatan pemeruintahan, pemabangunan, kemasyarakatan serta keamana, ketentraman dan ketertiban. e. Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa/ Lurah. f. Penyelengara pembinaan kerukunan warga. g. Membina dan meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat. h. Penyelengara penyuluhan kegiatan progam-program pemerintah. i. Pelaksaan lain yang diberikan oleh kepala Desa / Lurah. |
0 komentar:
Posting Komentar